Surat Edaran MA- Sidang Korupsi Akan Direkam


JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) akan merekam secara audio-visual semua proses sidang kasus tindak pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik di pengadilan tingkat pertama.

Rekaman ini diharapkan memudahkan Badan Pengawas (Bawas) MA yang mempunyai otoritas pengawasan hakim,untuk memverifikasi pengaduan pelanggaran perilaku hakim. Ketua MA Hatta Ali mengatakanhalitusaatmelantik15 ketua pengadilan tingkat banding, di Jakarta kemarin. Rekaman dalam bentuk audiovisual, menurut Hatta,adalah bentuk pengembangan dari catatan persidangan konvensional,yang akan diarsipkan dan dikirim ke MA sebagai bagian dari berkas upaya hukum.

“Ini termuat dalam SEMA (surat edaran MA) Nomor 02/2012.MA menginginkan agar proses perekaman audio-visual bisa dimulai secara bertahaptahun2012,”ujarnya di Jakarta,ke-marin. Hatta mengungkapkan kekecewaannya pada tertangkapnya hakim ad hoc PN Tipikor Semarang dan Pontianak dalam kasus suap oleh KPK.Menurutnya, hal itu bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang susah payah dibangun oleh lembaga peradilan. Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, rekaman audiovisual ini juga salah satu dokumen yang wajib diberikan jika akan menempuh jalur pengadilan di tingkat banding.

Sebelumnya untuk melakukan langkah banding atau kasasi, para pihak dibebani menyertakan soft copy dalam berkas upaya hukum. Komisi Yudisial (KY) menyambut baik rencana ini. Dalam keadaan terekam, para hakim diharapkan menjalan sidang sesuai dengan hukum acara dan asas fair trail

0 komentar:

Copyright © 2013 dRextor89